Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benar, Politisi PDIP Herman Hery Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 28 Februari 2019, 00:21 WIB
Benar, Politisi PDIP Herman Hery Pernah Diperiksa Sebagai Saksi
Herman Hery/Net
rmol news logo Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery terhadap Ronny Kosasih Yuniarto masih didalami kepolisian.

"Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan yah. Kita tunggu saja biarkan penyidik bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Rabu (27/2).

Argo membenarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) B/354/II/RES.1.6/2019/Ditreskrimum yang beredar dimana didalamnya tertulis Herman dan Pardan yang diyakini adik Herman pernah diperiksa.

"Ya betul. Sudah diperiksa sebagai saksi, " kata Argo.

SP2HP itu bernomor Di poin 2C tertulis bahwa penyidik telah memeriksa terlapor Herman Heri.

Korban penganiayaan Ronny Kosasih sebelumnya mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery dkk. Surat diantarkan langsung oleh kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda  Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (20/2) pekan lalu.

"Saya yang langsung antar karena saya ingin memastikan bahwa surat ini diterima langsung oleh pihak terkait," kata Yanuar.

Pelapor bersikukuh bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan adalah anggota DPR RI Herman Hery. Sementara Pardan, sopir Rolls Royce yang diyakini adik Herman Hery.

Menurut Yanuar, sudah lebih 8 bulan kasus ini diproses secara hukum. Dalam kasus ini Polisi telah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP. Polisi tersebut diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA