Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Dua Saksi Untuk Samin Tan Dicegah Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Februari 2019, 22:20 WIB
Sempat Mangkir, Dua Saksi Untuk Samin Tan Dicegah Ke Luar Negeri
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak imigrasi untuk mencegah dua orang saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dua saksi yang dicegah tersebut yakni Fitrawan Tjandra alias Oscar dari pihak swasta dan Vera Likin selaku pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).

Menurut Febri, dua saksi tersebut telah diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman kasus lebih lanjut. Sebab, keduanya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 22 Februari lalu.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2019 tidak datang memenuhi panggilan KPK," katanya.

"Dua saksi itu didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, anggota DPR RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," papar Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Jumat (15/2). Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia juga pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR.

Kasus itu juga merupakan pengembangan skandal suap PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA