Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Billy Sindoro: Dari 53 Saksi, Tidak Ada Yang Menguatkan Dakwaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 27 Februari 2019, 21:48 WIB
Billy Sindoro: Dari 53 Saksi, Tidak Ada Yang Menguatkan Dakwaan
Billy Sindoro membacakan pledoi/RMOL Jabar
rmol news logo Terdakwa kasus penyuapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (27/2).

Billy menjadi terdakwa pertama yang membacakan pledoi di muka hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saat pembacaan pledoi, Billy meminta majelis hakim mencermati fakta yang terungkap selama persidangan. Dari 53 orang saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satu pun menguatkan dakwaan tentang pemberian uang maupun janji oleh dirinya.

"Fakta persidangan hanya membuktikan terdakwa Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi yang melakukan perbuatan sesuai dakwaan akibat adanya pemerasan," ucap Billy, diberitakan RMOL Jabar.

Soal dakwaan terhadapnya terkait pemberian uang Rp 16,2 miliar dan SGD 270 ribu, menurut Billy, persidangan mengungkap tidak ada kaitan dengan dirinya.

"Tentang pemberian uang Rp 10,5 miliar maupun total Rp 16,2 miliar, para saksi juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan saya. Sehingga sangat jelas dan tegas, saya tidak memiliki kaitan dengan semua uang dan janji itu," ujar Billy.

Mengenai sumber uang, kata Billy, sebagaimana dijelaskan Fitradjaja dalam BAP telah dianulir. Fitra menegaskan tidak ada bukti jelas tentang sumber uang itu. Sementara itu, Henry Jasmen menjelaskan sumber uangnya adalah seorang pengusaha di Surabaya yang juga dikenal oleh Fitradjaja.

Billy mengaku sangat kaget dan depresi karena tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK. Baginya, tuntutan itu tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar.

"Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy. **

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA