Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan Bekas Atase KBRI Di Singapura Tersangka Suap Asuransi TKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 27 Februari 2019, 20:49 WIB
Polisi Tetapkan Bekas Atase KBRI Di Singapura Tersangka Suap Asuransi TKI
Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Kepolisian RI menetapkan bekas atase KBRI di Singapura Agus Ramdhany Machjumi sebagai tersangka korupsi. Polisi menyangka Agus menerima suap ratusan ribu dolar.

"Tersangka atas nama ARM selaku mantan atase tenaga kerja migran Indonesia di KBRI di Singapura. Yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 300 ribu dolar Singapura," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/2).

Agus diduga menerima suap terkait skema asuransi TKI di Singapura semasa dirinya menjadi atase TKI pada 2018. Status tersangka disematkan kepada Agus per tanggal 21 Februari 2019.

"(Perkara) ini terkait masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura selama 2018. Yang bersangkutan saat ini bukan atase lagi, sudah dialih tugas sejak terindikasi korupsi," ucap Dedi.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan berkoordinasi dengan PPATK, memanggil beberapa staf KBRI di Singapura dan beberapa warga negara Singapura yang terkait urusan skema asuransi perlindungan TKI.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK terkait pembuktian tindak pidana pencucian uangnya, kemudian juga memanggil beberapa saksi dari staf KBRI, akan menyita beberapa dokumen terkait perkara tersebut," jelas Dedi.

Meski sudah jadi tersangka Agus belum ditahan. Agus disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA