Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 6 Saksi Termasuk Bupati Bengkalis, 1 Saksi Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 26 Februari 2019, 15:57 WIB
KPK Panggil 6 Saksi Termasuk Bupati Bengkalis, 1 Saksi Mangkir
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi kasus suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Riau.

Namun, satu orang saksi mangkir dari panggilan KPK.

Di antara enam saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar) di kasus peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Bengkalis Riau," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/2).

Selain Amril, empat lainnya yang sudah hadir pemilik PT Everest, Romi Robindi Lie; operasional PT Road Construction, Johano, Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanuwijaya dari pihak swasta.

Satu orang saksi yakni, Direktur PT Liwaus Sabena, Hendri Sukardi belum diketahui alasannya mangkir.

"Satu orang saksi belum datang sampai siang ini, yaitu Hendri Sukardi. Sedangkan lima saksi lainnya telah hadir dari pagi dan sedang dilakukan pemeriksaan di kantor KPK," beber Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Lembaga antirasuah pun menaksir,  terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 100 miliar rupiah uang yang dikorupsi keduanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA