Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Slamet Maarif Bisa Kembali Tersangka Kalau Ada Bukti Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 26 Februari 2019, 12:57 WIB
Slamet Maarif Bisa Kembali Tersangka Kalau Ada Bukti Baru
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif/Net
rmol news logo . Kasus dugaan pidana pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang ditangani oleh Polresta Surakarta resmi dihentikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penetapan itu dari hasil gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Penyidik melakukan gelar perkara Gakkumdu dan ahli, disimpulkan seperti itu mens rea kegiatan itu belum ada unsur pidana pemilunya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2).

Hasil gelar perkara di Gakkumdu itu, lanjut Dedi, terjadi perdebatan terkait adakah unsur kesengajaan acara Tabligh Akbar 212 di Solo pada 19 Januari 2019 saat Slamet Maarif menjadi pembicara.

Dengan demikian, status tersangka Slamet Maarif gugur. Kendati demikian, jika didapat fakta baru kemungkinan bisa saja Slamet Maarif kembali dijadikan sebagai tersangka.

"Ya dihentikan (status tersangka). Kalau ada bukti baru yang cukup tak menutup kemungkinan," ujar Dedi.

Slamet Maarif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 UU No 7/2017 terkait dugaan melakukan kampanye. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA