Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penetapan itu dari hasil gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Penyidik melakukan gelar perkara Gakkumdu dan ahli, disimpulkan seperti itu mens rea kegiatan itu belum ada unsur pidana pemilunya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2).
Hasil gelar perkara di Gakkumdu itu, lanjut Dedi, terjadi perdebatan terkait adakah unsur kesengajaan acara Tabligh Akbar 212 di Solo pada 19 Januari 2019 saat Slamet Maarif menjadi pembicara.
Dengan demikian, status tersangka Slamet Maarif gugur. Kendati demikian, jika didapat fakta baru kemungkinan bisa saja Slamet Maarif kembali dijadikan sebagai tersangka.
"Ya dihentikan (status tersangka). Kalau ada bukti baru yang cukup tak menutup kemungkinan," ujar Dedi.
Slamet Maarif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 UU No 7/2017 terkait dugaan melakukan kampanye.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.