"Saksi tidak hadir," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
KPK sedianya memeriksa pegawai PT Askin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal) Vera Likin dan seorang swasta Fitrawan Tjandra. Keduanya diperiksa untuk tersangka Samin Tan.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran keduanya," imbuh Yayuk.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) pekan lalu. Samin Tan yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap diserahterimakan terkaitpengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM. Uang suap digunakan Eni untuk keperluan pencalonan suaminya di Pilkada Temanggung.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap PLTU Riau 1. Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.