Habib Rizieq yang kini tinggal di Mekkah menyampaikan pesan melalui video. Dia menyebut penegakan hukum di negeri ini masih tebang pilih dan didasarkan pada selera penegak hukum.
"Ya Allah sejak kapan penegakan hukum negara atas dasar selera suka-suka. Jika itu dasarnya untuk apa ada pengadilan, ya Allah," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah pernyataan Habib Rizieq. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Polri selalu berpijak kepada fakta hukum yang ada.
Dalam menegakan proses hukum, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini memastikan Polri tidak tebang pilih dan selalu berpegang teguh kepada equality before the law alias kesamaan di mata hukum.
“Fakta hukum itu merupakan pijakan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum. Tidak boleh melakukan penegakan hukum tanpa alat bukti yang kuat, fakta hukum yang telah terverifikasi,†kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (22/2).
Jika dalam melakukan penyelidikan terbukti penyidik tidak profesional, maka Dedi memastikan ada sanksi yang diberikan oleh institusi dengan memindahkan yang bersangkutan ke tempat yang tidak berhubungan dengan penyelidikan atau penyidikan tersebut.
“Bahkan ada sanksi pemecatan jika benar-benar terbukti. Di situlah profesionalisme dan integritas penyidik diuji,†pungkas Dedi.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: