Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Papua Tidak Patah Arang Ingatkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Februari 2019, 16:49 WIB
rmol news logo . Masyarakat Papua yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Papua (MPP) menggelar aksi damai di pelataran gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/2). Aksi diiringi teatrikal tarian khas Papua lengkap dengan pakaian adat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Massa MPP datang ke KPK bertujuan untuk mendesak lembaga antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo agar meminta maaf dan rehabilitasi nama Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Melalui aksi bela Gubernur Lukas Enembe ini, kami tidak patah arang akan terus mengingatkan kepada KPK segera meminta maaf. Stop kriminalisasi terhadap Lukas Enembe," kata koordinator aksi, Sakeus.

Tarian yang ditampilkan menarik perhatian pengunjung KPK baik awak media, aparat kepolisian maupun warga yang berada di sekitar gedung. Mereka menikmati tarian asal Papua tersebut.

Jelas Sakeus, tarian ini sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur Lukas Enembe dan krititikan kepada lembaga antirasuah lantaran bertindak tanpa dasar dan berupaya mengkriminalisasi pimpinan tertinggi Papua.

Kemudian massa MPP memberikan pilihan kepada KPK yakni meminta maaf atau membayar denda adat senilai Rp 10 triliun, seperti yang sudah diputuskan lembaga adat di Papua.

"KPK telah membuat kesalahan yang sangat fatal, bertindak tidak profesional. Apabila KPK tidak meminta maaf setiap hari kami akan penuhi KPK bahkan membawa massa lebih banyak lagi sampai KPK resmi meminta maaf," tutup Sakeus.

Pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe bermula dari peristiwa di Hotel Borobodur Jakarta pada 2 Februari 2019.

Saat itu, penyelidik KPK diduga berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Lukas Enembe dan jajarannya yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri. Namun, dugaan OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal.

Kejadian ini pun berujung pada pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya. Atas pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA