Hari ini sidang gugatan perdana Kisman dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/2). Namun Ketua Majelis Hakim Agustinus SW menunda persidangan ini karena permasalahan administrasi yang belum lengkap.
Kisman yang ditemui di sela-sela persidangan itu menegaskan bahwa langkahnya ini untuk menyelamatkan demokrasi dan visi Partai Nasdem, restorasi Indonesia.
"Jadi jangan ada pengkhianatan terhadap demokrasi dan restorasi. Supaya ruh parpol yang namanya demokrasi ini terus berjalan," ungkap Kisman.
Menurut dia, demokrasi harus tegak. Sementara restorasi sendiri merupakan upaya untuk menyempurnakan perjalanan demokrasi sejak Reforamsi 1998.
"Nah restorasi ada untuk perbaikan, jangan sampai restorasi dan demokrasi ini dikhinati karena itu pintu paling enak untuk mengelola bangsa dan negara," tegasnya.
Pihak Partai Nasdem yang hadir yakni Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem Hermawi Taslim memang berharap agar Kisman mencabut gugatannya.
"Kalau ini untuk kebaikan Partai Nasdem saya tidak akan cabut," tandas Kisman.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: