Kisman menggugat legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum DPP Partai Nasdem.
Kuasa hukum Kisman, Imron Halimy mengatakan, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pihak-pihak melengkapi administrasi.
"Jadi dari KPU belum lengkap kuasa. Para pihak juga. Administrasi belum lengkap. Tapi intinya, perkara ini harus segera diputus dalam waktu dua bulan, 60 hari sejak 6 Februari sejak mulai didaftarkan bukan mulai dari sidang. Dan itu hari kalender bukan hari kerja,†terang Imron saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Dia berharap agar keputusan hakim nantinya bijak demi keberlangsungan Partai Nasdem. Mengingat waktu terus berjalan.
Penggugat mendasari gugatannya dari SK Kemenkumham tahun 2013 dan 2017. Merujuk SK Kemenkumham tersebut, seharusnya per 6 Maret 2018, Surya Paloh tidak memiliki dasar hukum yang sah memimpin Partai Nasdem.
"Kita hanya ingin pengadilan minta memutuskan apakah sudah berakhir apa belum? Juga itu, apa sudah disahkan langkah setelah 6 Maret. KPU juga harus tunduk dan patuh pada putusan," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: