Sidang ditunda hingga Senin (25/2) pekan depan.
Sidang permulaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara itu memutuskan bahwa masing-masing pihak melengkapi berkas legal standing.
Beberapa berkas yang diminta oleh majelis hakim antara lain SK Kemenkumham Partai Nasdem, AD/ART dan lainnya.
Kisman selalu penggugat dalam persidangan itu didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.
Sementara dari pihak Nasdem dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem Hermawi Taslim dan beberapa timnya. Persidangan tersebut juga dihadiri oleh Biro Hukum KPU.
KPU menjadi tergugat dua setelah Partai Nasdem dan Surya Paloh. KPU sendiri hanya berpegang kepada SK Kemenkumham.
"Ya biasalah dalam persidangan awal. Nanti kita hari Senin balik lagi untuk membacakan gugatan," kata pengacara Kisman, Imron Halimy.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: