Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lengkapi Legal Standing, Sidang Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 21 Februari 2019, 13:20 WIB
Lengkapi Legal Standing, Sidang Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Ditunda
Foto:RMOL
rmol news logo . Sidang perdana gugatan kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum DPP Partai Nasdem digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 21/2) ditunda.

Sidang ditunda hingga Senin (25/2) pekan depan.

Sidang permulaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW dengan hakim anggota Titik Tejaningsih dan Duta Baskara itu memutuskan bahwa masing-masing pihak melengkapi berkas legal standing.

Beberapa berkas yang diminta oleh majelis hakim antara lain SK Kemenkumham Partai Nasdem, AD/ART dan lainnya.

Kisman selalu penggugat dalam persidangan itu didampingi oleh Tim Pengacara Pembela Konstitusi Partai (TPPKP). Tim pengacara tersebut, terdiri dari Imron Halimy, Rizal Fauzi Ritonga, Hidayat Bustam dan Effendi Sinaga.

Sementara dari pihak Nasdem dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem Hermawi Taslim dan beberapa timnya. Persidangan tersebut juga dihadiri oleh Biro Hukum KPU.

KPU menjadi tergugat dua setelah Partai Nasdem dan Surya Paloh. KPU sendiri hanya berpegang kepada SK Kemenkumham.

"Ya biasalah dalam persidangan awal. Nanti kita hari Senin balik lagi untuk membacakan gugatan," kata pengacara Kisman, Imron Halimy. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA