Ditemui usai sidang, Karen mengklaim sudah melaksanakan proses kerja dengan prinsip
good corporate governance (GCG). Ia bersikukuh tidak ada maladministrasi dalam investasi BMG.
"
Nah saya berharap
nih karena sudah ada sidang 40 kali, ke depannya di persidangan itu dibuktikanlah karenanya ini bukan maladministrasi karena ini tunduk dengan UU PT sehingga itu bukan ranah pidana," jelas mantan direktur utama PT Pertamina ini.
Maka dari itu ia menegaskan, sebagai negara Pancasila, hukum yang berkeadilan harus ditegakan.
“Dan tentunya sebagai warga negara Indonesia kita ingin ada hukum yang berkeadilan dalam bentuk dan arti dari negara Pancasilais. Negara Pancasilais itu termasuk hukum yang berkeadilan,
nah saya ingin negara hadir di sini," ujarnya.
Saat itu, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), mengakuisisi 10 persen saham ROC Oil Ltd.
Investasi ini hanya bertahan setahun lantaran Blok BMG berhenti berproduksi. Kejaksaan Agung menuding pengambilan keputusan investasi tak didukung uji kelayakan (
feasibility study) dan uji tuntas (
due diligence).
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.