Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima SPDP, Kejagung Teliti Hasil Penyidikan Kasus Joko Driyono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Februari 2019, 05:23 WIB
Terima SPDP, Kejagung Teliti Hasil Penyidikan Kasus Joko Driyono
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan nomor B/76/II/2019/Satgas tertanggal 13 Februari 2019 dalam kasus perusakan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, SPDP diterima dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada 19 Februari lalu.

Dengan diterimanya SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang.

"Tim JPU itu akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional tersebut. Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," jelas Mukri kepada wartawan, Kamis (21/2).

Selain Joko Driyono, petinggi PSSI yang juga menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, dan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.

Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas berinisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), serta Abdul Gofur (office boy di PSSI).

Joko Driyono sendiri dijerat pasal 363 KUHP dan/atau pasal 235 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP dan/atau pasal 232 KUHP dan/atau pasal 221 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA