Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Korban Kejahatan Bank Asing, Nasabah Indonesia Melawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Februari 2019, 05:41 WIB
Jadi Korban Kejahatan Bank Asing, Nasabah Indonesia Melawan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Nasabah J Trust Bank Priscilla Gerogia mengaku telah menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan bank asal Jepang itu melalui anak usaha J Trust Invesment Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Syahrul Arubusman selaku kuasa hukum Priscilla mengatakan, adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dan membuat kliennya yang merupakan nasabah menjadi korban saat mekanisme pelimpahan kredit pemilikan rumah (KPR) dari PT Bank J Trust kepada J Trust Invesment Indonesia.

Dia menjelaskan, Priscilla pada 2011 membuat akad kredit dengan PT Bank Mutiara Tbk. sebesar Rp 1,8 miliar dengan kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp 21 juta per bulan. Dalam perjalanannya sempat terjadi kemacetan pembayaran angsuran namun telah mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan Bank Mutiara.

"Setelah beralih manajemen Bank Mutiara ke J Trust utang klien kami dialihkan ke J Trust Investment Indonesia. Ironisnya, pihak manajemen kemudian meminta klien saya harus menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Kali berikutnya mereka datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta," papar Syahrul kepada wartawan, Rabu (20/2).

Dia melanjutkan, J Trust Investment Indonesia kemudian melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan Nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.

Padahal, jauh sebelum itu, Priscilla telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar secara tunai sebesar Rp 600 juta dan sisanya akan dicicil sebesar Rp 125 juta.

"Saat itu, di pertengahan jalan ketika upaya itu telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari PT J Trust Investment Indonesia karena dua orang tim yang diutus untuk melayani klien saya sudah diberhentikan," jelas Syahrul.

Pihak Priscilla kemudian mengajukan permohonan perlawanan atas perintah penyitaan tersebut. Dalam persidangan, J Trust Investment Indonesia tidak pernah mengajukan bukti-bukti asli seperti korespondensi dengan nasabah terkait penyelesaian utang.

Perusahaan itu praktis tidak pernah memberikan kesempatan kepada Priscilla untuk melakukan langkah-langkah restrukturisasi yang diatur dalam regulasi perbankan.

"Saat ini kami sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena perlawanan kami ditolak oleh hakim di pengadilan negeri. Kami juga berencana membawa perkara ini ke ranah penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga dan mengadukan hal ini ke OJK, DPR dan Ombudsman," beber Syahrul. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA