Para pejabat Kementerian PUPR ini terdiri dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan PPK untuk tersangka Teuku Moch Nazar (TMN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (19/2).
Adapun, kelima daftar saksi yang diperiksa oleh KPK yaitu Rino Putra Catur Pamungkas PNS Kementerian PUPR (PPK Gorontalo), Hario Pamungkas PNS Kementerian PUPR (PPK Sulawesi Utara), Sahta Bangun PNS Kementerian PUPR (Kasatker PSPAM Prov Riau), Farid Sudibyo PNS Kementerian PUPR (Kasatker PSPAM Kepulauan Riau), Khoirul Hakim PNS Kementerian PUPR (PPK Sumsel).
Dalam kasus pengadaan proyek SPAM ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.