Uang tunai itu diduga berkaitan dengan suap pengaturan skor sepakbola Indonesia.
"Dari uang Rp 300 juta itu diaudit lagi, yang terkait masalah pidana hanya Rp 160 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2).
Sementara uang Rp 140 juta sisanya telah dikembalikan ke Jokdri. Untuk memastikan dana tersebut terkait pidana suap pengaturan skor, polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Audit dilakukan untuk mengusut asal usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan kasus mafia bola yang membelit Jokdri. Pengembangan kasus ini membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
"Itu lagi dikembangkan. Tentunya akan kerjasama dengan PPATK, yang fresh money segitu, yang di dalam catatan lain akan diaudit semuanya," ucap Dedi.
Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI per Kamis (14/2) lalu. Dia disangka menjadi aktor intelektual di balik pidana tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: