Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Joko Driyono Tidak Ditahan, Ini Alasan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 19 Februari 2019, 14:09 WIB
Joko Driyono Tidak Ditahan, Ini Alasan Penyidik
Joko Driyono/Net
rmol news logo Tim Satgas Antimafia Bola Polri tidak menahan  Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Joko tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka otak perusakan barang bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Joko Driyono lantaran dianggap kooperatif.

"Tiga pelaku lainnya aja yang melakukan pengrusakan di TKP kalau dia koorperatif, sementara dari pertimbangan penyidik secara objektif maupun subjektif belum dilakukan penahanan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2).

Keputusan ini diambil penyidik setelah melakukan analisa yang komprehensif dengan mekanisme gelar perkara.

Dedi menambahkan, penyidik tidak khawatir Joko Driyono bakal menghilangkan barang bukti ataupun merusaknya. Keputusan ini tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Semua barbuk sudah disita satgas. Dari perkembangan itu satgas buat pertimbangan secara teknis. Teknis itu. Pertimbangan teknis dari penyidik," pungkas Dedi.

Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, mulai pukul 10.00 WIB pada Senin (19/2) hingga pukul 06.53 WIB, pagi tadi. Selama 19 jam pemeriksaan itu, Jokdri menilai penyidik telah bekerja sangat profesional.

"Singkat saja ya, terima kasih. Sejak kemarin jam 10 sampai hari ini, Alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan. Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini," ujar Jokdri usai pemeriksaan. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA