Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Februari 2019, 16:17 WIB
Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Ditahan
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo Pengacara terus berupaya melakukan upaya hukum atas penahanan musisi kondang sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani oleh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan hanya itu, upaya banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mereka lakukan.

Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan upaya protes dan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan Kejari Surabaya atas kasus dan penahanan kliennya.

"Jadi kita protes bahwasanya kami juga melakukan upaya banding dan masih memerlukan keterangan dari Mas Dhani," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/2).

Untuk itu, diharapkannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi terperinci terkait penahanan Dhani di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

"Pengadilan kan menetapkan penahanan itu kan di Jakarta. Jadi yuridiksi atau wilayah hukumnya itukan di Jakarta, bukan di Surabaya. Artinya, kami juga minta ke Pengadilan Tinggi agar Mas Dhani dipindahkan kembali ke Jakarta. Karena upaya hukum di sini juga tidak kalah penting dengan proses hukum yang di sana," jelasnya.

Karena seyogyanya, lanjut dia, ancaman hukuman dalam dakwaan pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang ITE oleh Kejari Surabaya itu hanya di bawah empat tahun.

"Di Surabaya itukan ancaman hukumannya kan cuma 4 tahun, pasal 27 ayat 3 itu. Itu kan seharusnya kan tidak ditahan gitu. Seharusnya tidak ada penahanan di Surabaya. Jadi proses hukum persidangan Mas Dhani itu harusnya tidak ada yang namanya penahanan," pungkasnya.

Sebelum dipindahkan ke Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Dhani terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA