Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Penjara Dan Hak Politik Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuahta-arief-1'>TUAHTA ARIEF</a>
LAPORAN: TUAHTA ARIEF
  • Jumat, 15 Februari 2019, 23:27 WIB
5 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Penjara Dan Hak Politik Dicabut
Ilustrasi
RMOLSumut. Lima orang mantan anggota DPRD Sumut divonis bersalah dalam kasus menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

 Kelimanya yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk kelimanya. Selain itu Hakim juga menjatuhkan hukuman lain yakni pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim, Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).

Menurut hakim, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik perlu untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali para terdakwa sebagai anggota DPR atau pejabat publik. Apalagi beberapa diantaranya saat ini masih berstatus sebagai calon anggota legislatif dan juga calon anggota DPD.

Menurut hakim, anggota Dewan merupakan perwakilan masyarakat yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi. Untuk itu, sudah selayaknya jabatan itu tidak diisi oleh orang yang berperilaku koruptif.[hta]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA