Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap KONI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Kamis, 14 Februari 2019, 19:12 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap KONI
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka suap penyaluran bantuan Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Mereka yang diperpanjang penahanannya yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kemenpora Mulyana, Kabid Sentra Olah Raga Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019 untuk tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2).

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI Jhonny E, dan bendahara umum KONI.

Sedangkan diduga sebagai penerima suap Mulyana, Adi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen Kemenpora dan Eko Triyono.

Purnomo dan Eko diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo Rp 100 juta. KPK juga menduga Mulyana sebelumnya telah menerima pemberian lain. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA