Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Pejabat Kemenpora Di Suap KONI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Kamis, 14 Februari 2019, 12:32 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenpora Di Suap KONI
Foto: Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Olahraga Internasional Kementerian Pemuda dan Olahraga Ferry Hadju, Kamis (14/2).

Ferry akan diperiksa terkait kasus suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Ia menjadi saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekertaris Jenderal KONI.

Selain Ferry, menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang tersangka penerima suap dana hibah ini.

Ketiganya yakni Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana, tersangka Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo dan tersangka staf Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga KONI mendapat total dana hibah dari Kemenpora sejumlah Rp 67,9 miliar sepanjang tahun 2018. Hal itu terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora.

"Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.

Dana hibah pengawasan dan pembimbingan ini, kata Febri diberikan dua tahap. Tahap pertama, diberikan Kemenpora sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu, kata Febri, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018, yaitu Wasping tahap satu Rp 30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar, bantuan operasional KONI Rp 4 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA