Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bakal Undang Taspen Dan Asabri Bahas Amanat UU SJSN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Kamis, 14 Februari 2019, 03:25 WIB
KPK Bakal Undang Taspen Dan Asabri Bahas Amanat UU SJSN
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi di instansinya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas alasan tu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Rabu (13/2).

Dengan MoU ini, kedua institusi tersebut akan bersama-sama mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia. Termasuk, berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Nah, ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," katanya di Gedung KPK, Rabu (13/2).

Kerja sama ini, lanjutnya, juga untuk melaksanakan kajian sistem jaminan sosial di Indonesia. Tujuannya, agar kesejahteraan bisa dicapai.

"Kami siap dengan KPK untuk melakukan kajian terkait implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberi perlindungan dalam mendukung kesejahteraan," katanya.

UU SJSN telah mengamanatkan agar PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu ada 'roadmap' regulasi untuk menuju ke arah 2029, dan BPJS juga siap dengan KPK untuk melakukan kajian terkait dengan implementasi jaminan sosial di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan akan mengundang PT Taspen dan ASABRI untuk membahas pengalihan program tersebut dengan BPJS ketenagakerjaan.

"Itu termasuk kajian kami, jadi kalau sudah diperintahkan oleh UU pada 2029 harus bergabung. mestinya kita sudah mempersiapkan diri ya, jadi 'roadmap'-nya nanti perpindahannya seperti apa, nanti kita akan mengundang banyak pihak, BPJS Ketenagakerjaan kemudian juga mengundang Taspen dan ASABRI," ujar Agus.

KPK pun, kata dia, telah menerima laporan dari banyak pihak terutama soal dana pensiun. Misalkan di Jawa Timur, pegawainya terima pensiun yang sangat rendah sekali.

"Itu menjadi fokus kami nanti dalam kajian supaya kita bisa bisa merekomendasikan kepada pemerintah jalan yang paling baik untuk menata sistem 'social security' di negara kita," katanya pula.

Roadmap ini sesuai dengan usulan Komisi IX DPR. Mereka ingin pemerintah segera menyusun roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjelakan bahwa roadmap ini akan mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero).

“Karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan,” tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA