Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Suap Wajib Pajak Di KPP Ambon Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Kamis, 14 Februari 2019, 01:57 WIB
Berkas Suap Wajib Pajak Di KPP Ambon Rampung
Kantor KPK/Net
rmol news logo Berkas milik dua tersangka suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pelimpahan itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan pada 31 Desember 2018.

"Hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/2) malam.

Berkas itu adalah milik Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin.

Keduanya telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selama proses penyidikan kasus tersebut, diduga tersangka La Masikamba menerima suap Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon.

Hal itu merupakan pengembangan selama proses penyidikan dilakukan, yaitu dari uang Rp 100 juta yang diamankan saat tangkap tangan pada 3 Oktober 2018 dan dua bukti setor bank Rp 550 juta dan Rp 20 juta.

"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, tiga orang sudah menyandang status tersangka, yakni diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing La Masikamba dan Sulimin Ratmin. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA