Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Tim Prabowo-Sandiaga Laporkan Penyidik Polda Metro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 13 Februari 2019, 19:12 WIB
Anggota Tim Prabowo-Sandiaga Laporkan Penyidik Polda Metro
rmol news logo . Mantan pembalap nasional Alex Asmasoebrata melaporkan tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Divisi Pengamanan dan Profesi (Div Propam) Mabes Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pria yang kini menjabat sebagai anggota tim Konsolidasi Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu terpaksa melaporkan tiga penyidik Polda Metro lantaran dinilai tidak benar dalam melakukan pemanggilan.

“Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Undanganya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti,” kata Alex usai malapor di kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

Dalam undangan itu, jelas Alex, sama sekali tidak mencantumkan nama terlapor maupun pelapor, tidak hanya itu waktu dan lokasi kejadian ditambah tidak adanya nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), juga tidak memasukan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi.

“Untuk itulah kami laporkan. Yang tanda tangan di situ (surat undangan) AKBP Roberto Pasaribu, Kompol Telly Alvin dan Aiptu Joko Waluyo karena  melanggar Pasal 112, 119 dan 227 KUHP,” jelas Alex.

Menurut Alex, melaporkan ke Propam lantaran sebagai pembelajaran bahwa rakyat biasa juga masih ada yang kritis sehingga tidak bisa semena-mena dilakukan pemanggilan lantaran sudah ada dalam Peraturan Kapolri ataupun prosedur tetapnya. “Saya laporkan supaya petinggi-petinggi Polri tau ada petugas yang tidak profesional memanggil orang,” ujarnya.

Sebelumnya Alex mempermasalahkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019. Surat tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) KUHP dan UU No 2/2002 yang ditandatangani Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime, AKBP Roberto Pasaribu.

Surat itu janggal lantaran tidak disebutkan secara jelas terkait dengan kasus apa. Selain itu, statusnya dalam pemanggilan itu juga disebutkan. Sebab ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang ataupun merasa berselisih dengan pihak lain.

 "Saya tidak pernah melaporkan siapa-siapa. Kalau dibilang ada yang melaporkan saya, siapa? kenapa tidak dituliskan?,” demikian Alex. [atm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA