Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi PKB: Saya Sudah Jelaskan "Arahan" Menyangkut Taufik Kuniawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/wisnu-yusep-1'>WISNU YUSEP</a>
LAPORAN: WISNU YUSEP
  • Rabu, 13 Februari 2019, 18:54 WIB
Politisi PKB: Saya Sudah Jelaskan "Arahan" Menyangkut Taufik Kuniawan
Jazilul Fawaid/RMOL
rmol news logo . Mengenakan kemeja putih, Anggota DPR RI Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB keluar dari Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Rabu (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia baru saja merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terkait suap DAK di Kabupetan Kebumen 2018.

Jazilul yang dikerumuni awak media itu mengaku, sudah menjelaskan perihal kasus Taufik Kurniawan kepada penyidik KPK.

"Ini soal pak Taufik Kurniawan, sudah saya jelaskan kepada penyidik terkait arahan yang saya ketahui menyangkut dengan pak Taufik Kuniawan," ujar dia kepada awak media di Gedung KPK.

Ketika disinggung penjelasan apa saja yang diberikan kepada penyidik, Jazilul langsung nyeletuk. "Ke penyidik dong penjelasanya, kok tanya ke saya," ujar dia.

Dia membantah pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya terkait dengan pembahasan DAK Kabupaten Kebumen, yang pernah dibahas di Badan Anggaran DPR.

"Bukan, maksudnya saya dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan ke penyidik. Saya dalam konteks menjelaskan terkait sesuai yang dipanggil oleh penyidik terkait dengan pak Taufik Kurniawan," katanya lagi.

"Intinya saya sudah sampaikan, ada beberapa pertanyaan. Dan susah saya jelaskan ke penyidik sebagai kapasitas saya, penjelasanya terkait mekanismenya seperti apa dan semua saya sudah jelaskan," lanjut Jazilul menambahkan.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan diduga menerima komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.

Komitmen fee 5 persen untuk Wakil Ketua Umum PAN itu akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.

Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA