"Nanti jaksa KPK akan menyimpulkan dan melaporkan kepada pimpinan seperti apa posisi yang bersangkutan (Nasir Djamil) dalam kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).
Dia mengaku belum bisa menyimpulkan terkait kasus tersebut. Menurutnya, jaksa belum memberikan laporan atas hal itu.
"Jaksa KPK akan membuat laporan seperti apa hal itu bisa dikembangkan," kata Saut.
Fakta persidangan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin (11/2) menyebut nama Nasir Djamil oleh Direktur PT Tempura Alam Nanggroe Dedi Mulyadi.
Dedi hadir dalam sidang sebagai saksi untuk Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Nama Nasir Djamil disebut saat Dedi menyatakan staf Nasir yang bernama Rizal telah menerima uang Rp 1 miliar. Dedi mengaku memberikan uang karena Rizal telah memberinya proyek.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: