Ketua Dewan Penasihat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu menilai Irman sebagai orang baik dan jujur.
"Mana mungkin Irman Gusman menerima suap. Apalagi ekonomi dia cukup mapan," tegasnya dalam sambutan di acara diskusi publik bertajuk "Eksaminasi Terhadap Perkara Irman Gusman" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Menurut Akbar, Irman berupaya keras memperjuangkan nasib dari warga Sumatera Barat yang diwakilinya. Sekali lagi ia yakin Irman tidak menerima suap untuk menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog. Apalagi, besaran suap Rp 100 juta terbilang sangat kecil untuk Irman yang notabene pengusaha.
"Dia memang memperhatikan masalah-masalah masyarakat yang ada di wilayah di mana dia berasal yaitu Sumatera Barat," kata tokoh senior di Partai Golkar itu.
Pada Februari 2017, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Tak terima dengan vonis, Irman memperjuangkan hak hukumnya ke ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.