Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Ahmad Dhani: Surat Dakwaan JPU Keliru Pasal, Harus Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Februari 2019, 13:27 WIB
Pengacara Ahmad Dhani: Surat Dakwaan JPU Keliru Pasal, Harus Ditolak
Aldwin Rahadian/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menggunakan pasal dalam surat dakwaan Ahmad Dhani.

Demikian tanggapan tertulis atau eksepsi Ahmad Dhani yang dibacakan pengacaranya, Aldwin Rahadian di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).

"Jaksa telah keliru menerapkan pasal 27 ayat 3, tidak ada perubahan dalam UU 19/2008 sebagai delik dalam kasus ini. Sehingga jaksa keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang undang," ucap Aldwin seperti dimuat RMOL Jatim.

Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.

"Penulisan dakwaan benar adalah pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE," terang Aldwin.

Aldwin juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal.

"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal," tuturnya lebih lanjut.

Tak hanya itu, menurut Aldwin, dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan peran kliennya melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.

Pengadu dalam kasus ini juga sebetulnya tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.

"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani," kata Aldwin mengakhiri pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, JPU akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).

"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai," ucap Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono seraya mengetuk palu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA