Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penanganan Kasus Pencurian Lambat, Pengusaha Ini Gugat Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 Februari 2019, 00:35 WIB
Penanganan Kasus Pencurian Lambat, Pengusaha Ini Gugat Praperadilan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gara-gara kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pejabat kepolisian di Jawa Barat akan digugat praperadilan.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman selaku kuasa hukum korban Hartanto Jusman. Langkah tersebut dilakukan lantaran korban kecewa dengan penanganan kasus yang lamban di tingkat kepolisian.

Boyamin mengatakan, berkas perkara dari pelaku Suherman Mihardja alias Aan seharusnya sudah bergulir ke kejaksaan alias lengkap (P21). Namun, hingga kini belum juga ada niat penyidik melakukan pelimpahan.

"Dalam satu pekan ke depan kita akan ajukan praperadilan, semuanya mulai dari tingkatan polres, polda dan mabes Polri. Klien kami mencari keadilan, namun rasa-rasanya seperti dipermainkan," terangnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan bisa dilakukan hingga ke tingkat mabes Polri karena saat proses gelar perkara kasus yang terbilang sederhana tersebut juga digulirkan hingga tingkatan yang sama.

"Untuk gelar perkara saja bergulir dari polres, polda dan mabes Polri belum lagi di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung. Jadi, saya rasa hal yang sama akan saya lakukan dengan jalan praperadilan," paparnya.

Informasi terkini yang diterima Boyamin, Polres Cianjur sudah mengeluarkan surat perintah untuk membawa, namun saat didatangi petugas menyebut pelaku Aan yang juga Bos Butik Aliera itu tidak ada di tempat.

"Kabarnya surat perintah membawa sudah keluar namun si tersangkanya ini tidak ada. Kami sudah bosan menunggu perkembangan kasus ini," jelasnya.

Boyamin menambahkan, kasus yang melanda kliennya berlatar belakang sengketa antara korban yang merupakan kakak ipar dari tersangka. Peristiwa itu memicu adanya dugaan perebutan harta gono gini di antara keduanya.

"Klien saya pemilik sebuah rumah sakit di Tangerang, selain itu ada juga Yayasan Bonavita yang membawahi beberapa sekolah. Di rumah sakit, klien kami sebagai direktur utama sementara Aan adalah direkturnya. Selepas istri klien kami meninggal, tersangka merasa memiliki hak atas kepemilikan termasuk aksi pencurian motor yang dilakukan di villa milik klien kami," beber Boyamin yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA