Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Penetapan Tersangka Slamet Maarif Sesuai Verifikasi Gakkumdu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 11 Februari 2019, 21:48 WIB
Polri: Penetapan Tersangka Slamet Maarif Sesuai Verifikasi Gakkumdu
Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal/RMOL
rmol news logo Kepolisian memastikan penetapan tersangka terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sudah sesuai verifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

"Saat ini kan sedang berlangsung pemilu. Gakkumdu ada unsur Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Jelas itu diawali oleh verifikasi dan gelar perkara," jelas Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).

Dia mengatakan, analisis yang dilakukan Gakkumdu sudah valid bahwa Slamet Maarif melakukan pelanggaran.

"Setelah itu ada analisa, gelar perkara dan verifikasi bahwa SM sesuai dilakukan proses penyelidikan tindak pidana pemilu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, berkampanye di luar jadwal," terang Iqbal.

Karena terdapat unsur pidana maka dugaan pelanggaran tersebut ditangani kepolisian.

"Memang begitu aturannya. Kalau hanya pelanggaran administratif, itu domainnya Bawaslu tapi kalau sudah tindak pidana domainnya kami," tegas Iqbal.

Polres Surakarta menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
 
Hal itu terkait orasi yang disampaikan Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu 13 Januari. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA