Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menawarkan penguatan dan pembenahan dalam perangkat hukumnya.
"Kalau saya melihat embrionya dulu, dalam hal ini aturan hukum. Sudah ada di UU Pers. Di situ ada supremasi hukum bahwa wartawan merupakan orang yang membuat produk pers sesuai dengan kaidah dan norma," katanya dalam diskusi bertema 'Memberantas Jurnalis Abal-Abal' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Iqbal, proses hukum harus ditegakkan terutama dengan persyaratan bahwa media massa wajib memiliki badan hukum. Wartawannya juga harus memiliki kualifikasi yang mengerti kaidah-kaidah jurnalistik.
"Ada proses hukum tapi pendekatannya persuasif. Karena itu polisi juga memiliki tugas dalam konteks konstruksi yang baik," ujarnya.
Meski begitu, Iqbal tidak memungkiri bahwa derasnya arus informasi saat ini memungkinkan modus-modus yang bertendensi negatif dilakukan di lingkungan pers.
"Kita harus sepakat bahwa tsunami keterbukaan publik saat ini merambah dunia media kita di Indonesia yang kemudian memunculkan para jurnalis abal-abal. Itulah pentingnya me-maintenance dan menertibkan itu," jelasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: