Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah Untuk Suap Bupati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Februari 2019, 16:43 WIB
KPK Periksa 10 Anggota DPRD Lampung Tengah Untuk Suap Bupati
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 anggota DPRD Lampung Tengah dalam pengembangan penerimaan suap dari Bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2).

Dari 10 orang saksi, dua diantaranya menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Riagus Ria dan Joni Hardito.

Kemudian delapam anggota DPRD Evi Nitria, Hi. Hakki, Ylius Heri Susanto, Made Arka Putra Wijaya, Saenul Abidin, Hi. Singa Ersa Awangga, Ariswanto, dan Jahri Effendi.

Dalam kasus tersebut, Mustafa diduga menerima uang mencapai total Rp 95 miliar. Penerimaan diduga dilakukan secara bertahap dalam rentan waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Penerimaan pertama sebesar Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek, kemudian penerimaan sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek.

Mustafa sendiri telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA