Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Bebas, Eks Napiter Harry Kuncoro Ditangkap Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 11 Februari 2019, 13:47 WIB
Sudah Bebas, Eks Napiter Harry Kuncoro Ditangkap Lagi
Foto: RMOL
rmol news logo Harry Kuncoro (41) alias Wahyu Nugroho alias Uceng kembali ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 anti teror Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Suriah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"HK ditangkap di bandara Soetta 3 Januari 2019. Kenapa baru diungkap setelah satu bulan karena memang proses investigasi butuh penguatan alat bukti lainnya untuk mentersangkakan," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).

Harry pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin. Selain itu Harry didakwa terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Pada Maret 2016, Harry mendapat pembebasan murni dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dedi menjelaskan, Harry termasuk teroris senior di jaringannya lantaran memiliki koneksi langsung jaringan ISIS di Suriah yakni dengan Abdul Wahid, yang dikenal sebagai salah satu algojo ISIS.

Tidak hanya itu Harry juga sebagai donatur bagi jaringannya yang hendak berjihad ke Suriah.

“Rekam jejak HK ini cukup panjang, dalam kasus teror mulai kegiatan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) zamannya Noordin M Top, tersangka juga sudah keluar masuk dua kali terkait terlibat di kelompok Noordin M Tip dan Dr Azhari,” urai Dedi.

Saat ditangkap polisi, Harry menggunakan identitas palsu agar lolos dari screening petugas.

Kepolisian menjerat Harry dengan pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang tindak pidana teror. Pasal 15 jo pasal 7 UU 15/2003 dan atau pasal 13 huruf c, pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen.

"Tersangka akan terus dikembangkan. Prinsipnya Densus dan Satgas Antiteror lakukan upaya masif sistematis untuk mitigasi dan mengantisipasi semaksimal mungkin serangan teror di Indonesia," demikian Dedi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA