Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Kemenpora Diperiksa Kembali Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Februari 2019, 11:31 WIB
Irjen Kemenpora Diperiksa Kembali Penyidik KPK
Foto: Net
rmol news logo Inspektur Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga, Pangestu Adi W kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, pemeriksaan Pangestu terkait penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (11/2).

Pangestu telah diperiksa penyidik pada tanggal 8 Januari 2019 lalu.

Selain dia, penyidik juga memanggil Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara dan anggota Tim Verifikasi, Bambang Siswanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy diduga sebagai pemberi suap.

Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA