Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Kredit Fiktif Mendadak Gila

Mau Ditahan

Senin, 11 Februari 2019, 09:39 WIB
Tersangka Kredit Fiktif Mendadak Gila
Foto/Net
rmol news logo Satu dari lima tersangka kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-Dalu, mendadak gila.

Tersangka Muhammad Duha (MD) disebutkan menderita ganguan jiwa berat saat perkara­nya hendak dilimpahkan ke penuntutan.

Pelimpahan perkara harus dihadiri tersangka. Sebab bakal dilakukan penahanan. Kejaksaan pun melayangkan surat pang­gilan kepada Duha.

Yang datang justru keluarga Duha. Ia menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Isinya menyatakan Duha menderita sakit jiwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidaun membeberkan surat keterangan dokter mengenai kondisi Duha.

"Sebulan yang lalu tersangka MD berobat ke RSJ Tampan. Dalam pengobatan itu dike­luarkan surat yang menyatakan MD mengalami gangguan jiwa berat," ujar Muspidaun.

Duha selaku analis kredit Bank Kepri ditetapkan seba­gai tersangka bersama mantan Kepala Cabang Pembantu Dalu-Dalu Ardinal Amir (AA), Zaiful Yusri (ZY), Syafrizal (Sy), dan Heri (He).

Keluarga juga memberi tahu Duha sakit jiwa setelah mengalami peristiwa kecelakaan tahun lalu. "Itu informasi dari keluarga," kata Muspidaun.

Kejaksaan tak begitu saja percaya kondisi Duha. Pasalnya saat pemeriksaan tersangka sehat.Kejaksaan bakal memang­gil dokter yang mengeluarkan surat keterangan ini. Untuk di­minta klarifikasi mengenai sakit jiwa Duha.

"Selain itu, kita juga akan mendatangkan dokter jiwa lain untuk melakukan pemeriksaan sebagai pembanding. Apakah tersangka ini benar-benar men­galami gangguan jiwa berat," kata mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu.

Muspidaun mengungkapkan, perkara dugaan kredit fiktif di Bank Kepri Capem Dalu-Dalu segera masuk tahap penuntutan. Dengan penyerahan tahap dua: barang bukti dan tersangka.

"Jadi penyerahan tahap dua ini merupakan tanggung jawab dari penyidik. Saat diserahkan ke JPU, penyidik wajib menghad­irkan tersangka dengan kondisi sehat," paparnya.

Namun, jika benar Duha gi­la, pihaknya tetap melakukan pelimpahan perkara empat ter­sangka lainnya.

"Sedangkan MD ditunggu sampai pulih kembali. Karena ganguan jiwa yang dialaminya kambuh, sebab ketika pada pros­es penyidikan beberapa waktu lalu kondisi tersangka sehat-sehat saja," ujar Muspidaun.

Untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, peny­idik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah. Di antaranya Kepala Cabang Pasirpengaraian, Yudi Asdam. Terhadap Kepala Capem Dalu-Dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta para analis kredit.

Sebagian debitur yang disebutkan menerima kucuran kredit dari Bank Kepri juga telah dim­intai keterangan.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Selama periode itu terjadi pengucuran kredit umum kepada 110 deb­itur. Jumlahnya mencapai Rp 43 miliar.

Belakangan, terungkap para pelaku meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mencairkan kredit. Mereka yang dipinjam KTP dan KK-nya dijanjikan akan mendapatkan pinjaman.

Ternyata mereka hanya diberi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK. Skandal ini terbongkar setelah kredit macet.

Saat dilakukan pemeriksaan, orang yang dipinjam KTP dan KK menyatakan tak pernah menerima kucuran kredit. Bank Kepri mengalami kerugian Rp 32 miliar akibat kredit fiktif.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA