Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Moeldoko: Pencabutan Remisi Pembunuhan Wartawan Bali Untuk Melindungi Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Februari 2019, 17:08 WIB
Moeldoko: Pencabutan Remisi Pembunuhan Wartawan Bali Untuk Melindungi Rasa Keadilan
Foto:Net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo menyatakan telah menangani pencabutan remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dengan mengeluarkan Keputusan Presiden baru mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.

"Sudah saya tandatangani," kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut di sele-sela menghadiri peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur (Sabtu, 9/2).

Dalam keterangan tertulis Kantor Staf Kepresidenan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dia menambahkan, rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.

"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua," kata Moeldoko.

Dia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA