"Dari enam tersangka yang ditahan, sudah dilengkapi menjadi lima berkas perkara hari ini siap dikirim ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di kantornya, Mabes Polri, Jumat (8/2).
Syahar melanjutkan, pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka. Tersangka-tersangka itu yakni anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari.
Kemudian mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Nurul Safarid. Adapun penangkapan terhadap Johar, penyidik menangkapanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta setelah bertolak dari Solo, Jawa Tengah.
Sementara Mbah Putih ditangkap di Hotel New Sapphire Yogyakarta, Jumat (28/12). Sedangkan Prayitno dicokok di Semarang dan Anik, yang sebelumnya disebut sebagai miss T dan Tika, ditangkap di Pati.
Dalam kasus ini, Johar dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
Para tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi yang menilai laga-laga Persibara telah diatur oleh mafia bola.
[wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.