Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan "Propaganda Rusia" Ditolak, Demokrat: Ini Semakin Mempertontonkan Ketidakadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 08 Februari 2019, 13:26 WIB
Laporan "Propaganda Rusia" Ditolak, Demokrat: Ini Semakin Mempertontonkan Ketidakadilan
Ferdinand Hutahaean/RMOL
rmol news logo . Penolakan laporan Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) oleh Bareskrim Mabes Polri terkait tudingan "propaganda Rusia" yang disampaikan Capres petahana Joko Widodo menunjukkan ketidakadilan hukum di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/2).

"Jika laporan tidak diterima sementara unsurnya memenuhi, artinya memang ketidakadilan semakin nyata dipertontonkan," ujar Ferdinand.

Menurutnya, warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak melakukan laporan. Karenannya, pihak kepolisian berkewajiban memproses laporan tersebut.

"Laporan tersebut sebagai wujud hak setiap warga negara di hadapan hukum. Laporan tersebut layak diproses oleh pihak kepolisian," ungkap Ferdinand.

Caleg Demokrat itu menilai ucapan capres petahana telah membuat kegaduhan di ruang publik karena telah menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Karena memang apa yang disampaikan oleh Jokowi tidak sesuai fakta dan dan tidak bisa dibuktikan. Dan itu tergolong hoax yang sudah bikin gaduh bangsa," imbuhnya.

Namun demikian, Jubir BPN Prabowo-Sandi itu menegaskan bahwa pelapor capres petahana ke Bareskrim Mabes Polri bukan bagian dari BPN.

"Tidak ada urusan BPN di dalam laporan itu karena itu murni warga yang melaporkan," tutup Ferdinand.

Jokowi diduga melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 terkait pernyataan "propaganda Rusia". [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA