Begitu pandangan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan dalam diskusi bertema "Remisi Pembunuh Jurnalis Dalam Perspektif HAM" di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
"Kebijakan (pemberian remisi) ini menyakiti rasa keadilan bagi keluarga korban dan pers," kata Abdul Manan.
Pemberian remisi ini, sambung dia, memberikan pesan yang buruk bahwa pemerintah menjalankan praktik impunitas yang berarti kejahatan tanpa hukuman yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi HAM.
Padahal, lanjut Abdul Manan, Nyoman Susrama sampai saat ini baik dipersidangan maupun diluar sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
“Nah kenapa remisi ini bisa diberikan, ini kan jadi bertolak belakang,†pungkas wartawan Tempo ini.
AJI, tambah Abdul Manan, sangat concern dengan kasus pembunuhan waratawan, pasalnya dari sembilan kasus pembunuhan wartawan yang terjadi hanya satu yang baru terungkap ke publik dan bisa diproses hukumnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: