Penilaian itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Badan Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) lantaran Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3) atas dugaan penipuan Ngabalin yang mengklaim sebagai ketua umum Bakomubin.
"Masak dengan seorang Ali Ngabalin dia (Bareskrim) takut?†ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Pitra menguraikan pada 4 Desember 2018 mereka melayangkan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Ngabalin sebagai ketua umum Bakomubin.
Namun pada 31 Desember 2018, Bareskrim menghentikan kasus ini karena dinilai tidak ada unsur pidananya melalui surat bernomor B/8608/XII/RES7.4/2018/Bareskrim.
Bagi Pitra, penghentian kasus ini tidak masuk akal. Sebab, Bareskrim belum memeriksa dan memintai keterangan dari saksi.
"Kita juga belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya," jelasnya.
Menurutnya, sikap Bareskrim terbilang arogan. Sebab, selain menyebut kasus ini ranah perdata, Bareskrim juga merekomendasi agar Bakomubin mengajukan laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan,†kata Pitra.
“Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Inikan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek (logo) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkumham,†tegasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.