Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Wanita Histeris Cegah Ahmad Dhani Dibawa Ke Rutan Mandaeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 07 Februari 2019, 15:36 WIB
Seorang Wanita Histeris Cegah Ahmad Dhani Dibawa Ke Rutan Mandaeng
Foto: RMOL Jatim
rmol news logo Usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,upaya petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membawa Ahmad Dhani ke Rutan Mandaeng sempat diwarnai penghadangan.

Seorang wanita berhijab terlihat histeris mencoba menghalangi petugas yang tengah menggiring Dhani menuju mobil tahanan.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Ahmad Dhani tidak bersalah," teriak perempuan bernama Siti Rafika Hardiansari itu histeris.

Seperti dilansir RMOL Jatim, perempuan itu terlihat berupaya keras menghalang-halangi petugas yang hendak memasukkan Dhani ke dalam mobil tahanan.

Akan tetapi, pengamanan yang ketat membuat upayanya sia-sia. Petugas Kejaksaan dan Kepolisian dengan sigap berhasil memasukkan Dhani ke dalam mobil dan membawanya keluar dari area PN Surabaya sekitar pukul 10.05.

Tapi, tak hanya Siti Rafika yang bereaksi. Tim pengacara Dhani juga tidak terima dengan tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya ke Rutan Medaeng tanpa didampingi. Mereka kemudian menghadang laju mobil tahanan yang baru berjalan beberapa meter.

Setelah negosiasi, dua orang dari tim pengacara akhirnya ikut masuk ke dalam mobil tahanan. Kedunya ikut mendampingi musisi yang kini menjadi politisi Gerindra itu menuju Rutan Medaeng.

Informasi yang dihimpun RMOL Jatim, Siti Rafika Hardiansari ini adalah politisi Partai Gerindra. Ia sudah sejak pagi berada di PN Surabaya untuk menyaksikan jalannya sidang perdana Dhani.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisan yang disiagakan PN Surabaya maupun di Kejati Jatim. Bahkan, sejumlah kendaraan taktis dari Polrestabes Surabaya  juga disiagakan di halaman luar PN Surabaya.

Sekedar informasi, kasus pidana ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Saat tiba di Hotel Majapahit, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA