Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Ngabalin Jadi Perdata, Kuasa Hukum Bakomubin Laporkan Bareskrim Ke Kompolnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Februari 2019, 13:29 WIB
Kasus Ngabalin Jadi Perdata, Kuasa Hukum Bakomubin Laporkan Bareskrim Ke Kompolnas
Kuasa hukum Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution/RMOL
rmol news logo . Kuasa hukum Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) melaporkan pihak Bareskrim Mabes Polri ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) terkait pemberhentian kasus Ali Mochtar Ngabalin dari ranah pidana ke perdata.

Tim kuasa hukum Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh bagian pengaduan Kompolnas atas nama Ipda Sumarno.

"Kita telah berdiskusi dan berbincang-bincang, dan laporan kita telah diterima oleh bapak Sumarno bagian pengaduan Kompolnas," kata Pitra di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Baca: Manipulasi Dokumen, Alasan Bakomubin Laporkan Ngabalin Ke Bareskrim

Jelas Pitra, padahal Bareskrim tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ali Ngabalin yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan sejak dilaporkan pada 4 Desember 2018.

Pada 31 Desember 2018, Bakomubin mendapatkan Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3) dengan nomor B/8608/XII/RES7.4/2018/Bareskrim, bahwa kasus Ngabalin masuk ke ranah perdata dan disarankan agar mengajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Darimana dia bisa simpulkan perkara tersebut padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," ungkapnya.

"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan," tutup Pitra menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA