"Criminal justice di sini ternyata tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Akan kita bawa ke pengadilan kriminal international," ungkap Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti kepada
Kantor Berita Politik RMOL di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta, Rabu (6/2).
Dia mengatakan apa yang dialami Nelly merupakan kejahatan kemanusiaan. Dia dituduh bersalah karena membuka akun email dan facebook-nya sendiri. Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kemarin merupakan kasus dakwaan ketiga yang dituduhkan terhadap Nelly.
Semua kasus yang didakwakan terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik perusahaan Lippo Group. Pada dakwaan pertama Nelly didakwa terkait postingan beredarnya buku elektronik The Lippo Way by John. Nelly dilaporkan pejabat dari Lippo Grup Danang Kemayan Jati
"Kami punya hubungan dengan International Criminal Core. Kebetulan sudah terjadi komunikasi, berkasnya juga sudah diminta tapi kita nunggu dulu hasil (sidang putusan)-nya," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.