Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lieus Dan Mulan Jameela Sambangi Komnas HAM Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Februari 2019, 09:19 WIB
Lieus Dan Mulan Jameela Sambangi Komnas HAM Hari Ini
Mulan Jameela/Net
rmol news logo Setelah dua kali ditolak, tokoh masyarakat Tionghoa yang juga koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma akhirnya diizinkan membesuk musisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu kemarin (Rabu, 6/2). Di ujung pertemuan Lieus didaulat menjadi jurubicara musisi Dewa 19 dan politisi Partai Gerindra itu.

Selanjutnya, Lieus bersama Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani pada hari ini berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM).

Lieus dan Mulan dijadwalkan diterima langsung Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik pada pukul 14.00 WIB.

Kedatangan keduanya untuk melaporkan perlakuan tidak adil yang diterima Ahmad Dhani sejak dijerat kasus ujaran kebencian (hate speech).

Menurut Lieus yang secara resmi ditunjuk menjadi Jurubicara keluarga Ahmad Dhani, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan pada Komnas HAM tentang sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani.

"Baik kejanggalan menyangkut vonis hakim dan perintah segera ditahan, hingga upaya memindahkannya ke LP Madeang Surabaya," ujar Lieus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pagi ini (Kamis, 7/2).

Keluarga, kata Lieus, melihat apa yang dialami Dhani bukan saja kejanggalan, tapi juga ketidakadilan.

"Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani sejak dari vonis hingga penahanannya," tambah Lieus.

Lieus memaparkan, 28 Januari lalu, Dhani divonis PN Jakarta Selatan 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan hate speech pada Tionghoa dan umat Kristiani.

"Anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Apalagi saat itu juga Dhani langsung menyatakan banding atas vonis hakim," ujar Lieus.  

Yang lebih aneh, menurut Lieus, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan  yang jelas.

Di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

“Ini kan luar biasa janggal dan aneh. Dalam satu hari keluar dua keputusan yang berbeda dari Pengadilan Tinggi. Padahal kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya empat tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka," tegas Lieus.

Dilatari kejanggalan-kejanggalan itulah Lieus merasa penting untuk menyampaikan masalah yang dihadapi Ahmad Dhani ke Komnas HAM.

"Ya, terus terang saja kita merasakan sekali ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani. Keluarga merasa apa yang dialami Dhani bukan upaya menegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan, tapi lebih sebagai upaya balas dendam," ujar Lieus.

Ia mewakili keluarga Dhani meminta perlindungan Komnas HAM. Menurut Lieus, Dhani selama menjalani proses persidangan sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit persidangan dan berlaku tertib.

"Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan Dhani karena alasan kelancaran jalannya persidangan. Apalagi seluruh keluarga menjamin Dhani tidak akan melarikan diri hanya karena kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya itu,” ujar Lieus.

Lieus menambahkan, keluarga sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi setiap warga negara yang terzalimi.

"Termasuk hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri," ujar Lieus. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA