Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggugat Berharap Pihak Manulife Hadiri Sidang Lanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 07 Februari 2019, 00:11 WIB
Penggugat Berharap Pihak Manulife Hadiri Sidang Lanjutan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penggugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) berharap principal Manulife dapat menghadiri sidang lanjutan yang mengagendakan mediasi.

"Kami mengharapkan direktur Manulife yang hadir, agar tahu keluhan nasabahnya sendiri," kata Husendro, kuasa hukum Johan Solomon selaku penggugat saat dihubungi, Rabu (6/2).

Menurutnya, kewajiban principal hadir dalam agenda mediasi telah diatur dalam undang-undang sebelum masuk agenda persidangan dengan bahasan materi pokok perkara.

"Wajib hadir penggugat maupun tergugat," ujar Husendro.

Pada agenda sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, panitera mengagendakan pemeriksaan legalitas dari pihak tergugat seperti surat kuasa dan lainnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mediasi, di mana dalam proses hakim menunjuk Steri Rantung sebagai mediator dalam perkara yang dilaksanakan pada Rabu 13 Januari 2019.

Perkara berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu. Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor AJMI di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tetapi, respon dari Manulife tidak diduga. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban.

Pada 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat penolakan seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dengan dalih almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu pun ditolak.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500 ribu dolar yang jika dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA