"Pada dasarnya kami menerima putusan jaksa yang ingin membawa klien kami, hanya saja ada sedikit kekeliruan yang dimaksud oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian ketika dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/2).
Kekeliruan itu, katanya mengenai pemahaman jaksa, yang ingin melakukan pemindahan terhadap Ahmad Dhani. Padahal, saat ini, kata dia, kliennya masih mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan kasusnya.
"Ada pemahaman yang keliru dari temen-temen jaksa ketika kita diskusi, padahal menurut hemat kami, klien kami masih melakukan banding," kata dia.
Termasuk perihal pemindahan, kata dia, jaksa dari Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak memindahkan kliennya itu. Menurut hematnya, “meminjam†Ahmad Dhani untuk dihadirkan dalam persidangan itu lebih tepat.
"Kalau kemudian ada perkara lain, maka sifatnya meminjam bukan memindahkan," kata dia.
Karena menurutnya, Jaksa dari Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak melakukan pemindahan dan penahanan terhadap kliennya.
[wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.