Hal ini seiring beredarnya surat pencabutan yang laporan ditandatangani kader PPP yang menjadi pelapor, Angga Brata Rosihan pada 30 Januari lalu.
“Bersama ini saya mengajukan surat pencabutan/menarik kembali laporan Nomor LP/B/0104/I/2019/BARESKRIM, tanggal 23 Januari 2019 yang telah saya laporkan,†bunyi surat tersebut.
Angga beralasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sebagai alasan pencabutan laporan.
Pada Rabu (23/1), Angga melaporkan Ketua Umum PPP Humphrey Djemat, Sekjen PPP Sudarto, Ketua DPP PPP Ibnu Hajar Dewantara, dan Mimin Austiyana ke Bareskrim Polri.
Keempatnya dilaporkan karena diduga telah melakukan pemalsuan surat. Mereka dituding telah membuat dan menggunakan kop surat palsu bertuliskan “Dewan Pimpinan Pusat Partai Pesatuan Pembangunan, Jl. Diponegoro No.60 Jakarta 10310â€.
Selain itu, mereka juga dituding menggunakan stempel atau cap palsu bertuliskan “Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pesatuan Pembangunan†yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat tanggal 18 Oktober 2018.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: