Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUAP PLTU RIAU 1

Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 06 Februari 2019, 13:27 WIB
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300 Juta
Eni Maulani Saragih/RMOL
rmol news logo . Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Tuntutan tersebut diberikan setelah Jaksa KPK meyakini Eni menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd.

Eni diyakini menerima uang senilai Rp. 4,75 miliar dari Kotjo yang ingin mendapatkan jatah dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).

Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan.

Sementara, tersangka lain Kotjo sudah mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA