“Korban Muhammad Gilang Wicaksono,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahardiantono kepada
Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/2).
Atas kasus pengeroyokan itu, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor yakni Indra Mantong. Berdasarkan keterangan Indra, saat itu dirinya bersama korban tengah bertugas melakukan pencarian data.
Ketika sedang melakukan pencarian data itu, Indra dan Gilang dihampiri oleh 10 orang. Kemudian, setelah itu terjadi cek-cok mulut.
“Terlapor memukul korban,†pungkas Syahar.
Sementara untuk terlapor, kata dia, masih dalam peyelidikan pihak Polda Metro Jaya.
“Terlapor dalam lidik, pasal yang disangkakan oleh pelapor Pasal 170 KUHPidana ayat (2) huruf 3 e, pengeroyokan,†kata alumnus Akademi Kepolisian 1991 ini.
Sebelumnya, dua penyidik KPK diduga dianiaya saat bertugas melakukan pengecekan adanya korupsi. Keduanya dianiaya saat terpergok mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2).
[wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.